Categories: Riau

SPBU Sebut Hanya Menjalankan SE BPH Migas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat Edaran (SE) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang melakukan pembatasan terhadap pembelian jenis BBM tertentu, juga diterima pihak SPBU di Inhu.

Oxy Maryuanda SE salah seorang pengelola SPBU di Kabupaten Inhu mengatakan, bahwa SE itu menjelaskan tetang pengendalian kuota jenis BBM tertentu. Di mana surat edaran tersebut dinilai memberatkan kepada truk angkutan hingga kendaraan lainnya yang memakai plat kuning.

"Benar, ada SE yang kami terima dari pihak Pertamina," ujar Oxy Maryuanda, kemarin

Menurutnya, surat edaran tersebut lebih mengarah kepada pihak SPBU agar tidak lagi menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil truk atau kendaraan berplat kuning. Sehingga melalui surat edaran tersebut, kendaraan berplat kuning agar menggunakan BBM jenis dexlite atau dex.

Karena sebagian sopir truk belum mengetahui adanya surat edaran tersebut, maka ada di antaranya yang belum siap beralih dari BBM jenis solar ke jenis dexlite atau dex.

"Kami hanya bisa menyarankan sesuai surat edaran dan tidak mungkin ada pemaksaan," ungkapnya.

Namun baiknya sebut Oxy, surat edaran tersebut tidak saja disampaikan kepada pihak SPBU, tetapi juga disampaikan kepada pihak perusahaan atau pengelola truk angkutan yang memakai plat kuning. Sehingga ketika surat edaran tersebut disampaikan kepada pihak pengelola truk, tentunya para sopir akan dibekali uang jalan untuk BBM dexlite atau dex.

Sementara enam SPBU di Kota Dumai juga sudah menerima surat edaran dari BPH Migas tersebut. Di SPBU Jalan Budi Kemuliaan contoh, mereka memasang spanduk sosialisasi mengenai aturan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

"Kami sudah menerima Ederan dari BPH migas tersebut," ujar Andre, petugas SPBU di Jalan Budi Kemuliaan.

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

5 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

5 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

6 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

10 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

12 jam ago