Site icon Riau Pos

Selamatkan Jutaan Jiwa dari Narkoba

selamatkan-jutaan-jiwa-dari-narkoba

PEKANBARU, (RIAUPOS.COS) – Kepolisian daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan narkotika hasil tangkapan sepanjang Maret 2021, Rabu (24/3). Setidaknya terdapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,24 kg dan pil ekstasi sebanyak 68.636 butir.

Dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian serta perwakilan dari pihak terkait.

Kapolda menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 orang tersangka. Yang mana, 12 orang tersebut ditangkap dari beberapa daerah di Provinsi Riau oleh Polda Riau beserta jajaran.

Adapun para tersangka, dirincikan kapolda adalah END (35), FAI (32),HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34), RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48). Para tersangkan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

"Untuk tersangka END, FAI dan HAD diamankan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba sesuai LP/103/RES.4.2/III/2021/RIAU/DITRESNARKOBA tanggal 13 Maret 2021 di TKP Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampa, Kota Dumai. Modus para tersangka membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas berwarna

hitam dan merah muda, sabu seberat 3,77 kilogram dan ekstasi sebanyak 584 butir dengan menggunakan kendaraan roda empat," tutur Kapolda.

Sedangkan tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES, lanjut dia, diamankan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba sesuai  No: LP/41/III/2021/SPKT/RIAU/RES.BKS/RES.NARKOBA tanggal 2 Maret 2021 di TKP tepi Jalan Lintas Pakning – Dumai Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka menggunakan modus menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dua tas plastik besar warna merah dan merah muda serta narkotika jenis pil ekstasi di dalam tas berwarna hitam (sabu seberat 40,06 kilogram dan ekstasi sebanyak 47.779 butir.

"Selanjutnya pada tanggal 12 Februari, Subdit II juga mengamankan tersangka DEL dan BAM di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Pertapahan Km 1 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dengan modus operandi pelaku saat ditangkap, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan saat di lakukan pengembangan tersangka menyembunyikan sisanya di dalam kantong plastik warna hitam yang dikubur di dalam tanah sabu seberat 400,04 gram," tambahnya.

Setelah memberikan keterangan secara rinci, Kapolda kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara memasukan ke dalam alat pemusnah berupa incenerator.

Sedangkan beberapa personel lainnya, tampak memusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air. Sedangkan untuk barang bukti ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap penangkapan tersebut.

 Ia memastikan bahwa Polda Riau akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh. Soal jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 80 kg sabu ini, dikatakan dia bahwa polisi telah menyelamatkan jutaan jiwa dari upaya penyalahgunaan narkotika.

"Dari 80 kg sabu ini saja, kami telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Saya pastikan Polda Riau tidak memberi ruang bagi siapapun yang mencoba-coba menyeludupkan barang haram ini," tambahnya.(kom)

 

Exit mobile version