Categories: Riau

SH Diperiksa sebagai Tersangka 10 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dekan FISIP Unri, SH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau, Senin (22/11). Pantauan Riau Pos di lokasi, SH mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.  

Dengan mengenakan kemeja putih, topi dan masker, SH selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia turun dari ruang penyidikan Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Riau dengan didampingi dua kuasa hukum.

Tak banyak kata yang terucap dari mulut SH. Ia hanya meminta agar wartawan berkomunikasi langsung dengan kuasa hukumnya.
 

"Sama kuasa hukum ya, sama kuasa hukum ya," tutur SH seraya menundukan kepala.

Saat ditanya soal kondisi kesehatan, SH menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat walafiat.

"Alhamdulillah sehat walafiat," ucapnya sambil berlalu dan menaiki sebuah mobil jenis SUV berwarna hitam.

Terpisah, Kuasa Hukum SH, Doddy Fernando dan Ronal Regen masih belum menanggapi upaya konfirmasi Riau Pos melalui pesan singkat WhatsApp. Sebab, ketika keluar dari pemeriksaan, dua kuasa hukum SH juga langsung bergegas meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, memang pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Namun saat ditanya mengapa SH tidak ditahan mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Sunarto mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

 "Kalau masalah itu (ditahan, red) kewenangannya penyidik," ujar  Sunarto.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan.

Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.

Saat itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam proses hukumnya penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH. Di mana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kombes Sunarto.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago