Categories: Riau

Calon dari Anggota Dewan yang Belum Mengundurkan Diri Dianggap TMS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon kepala daerah di 9 kabupaten/kota, Rabu (23/9/2020). Hasilnya, seluruh pelamar sudah ditetapkan sebagai calon. Termasuk calon yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan. Sesuai PKPU No.1/2020 pasal 69, seluruh anggota DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. 

Seperti diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Nugroho Noto Susanto. Kata dia, calon dari anggota DPRD yang belum mengundurkan diri, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon.

"Pada 28 November 2017, MK telah membuat putusan No.45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s, UU No.10 /2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada," ungkapnya. 

Lelaki yang karib disapa Nugie itu melanjutkan, mengacu pada putusan No.33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum. 

"Ada potensi kondisi anggota DPR, DPD atau DPRD yang mengikuti pilkada memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri," lanjutnya.

Sebab, kata Nugie, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD?

"Hal itu dirasa akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago