Categories: Riau

Abaikan Permendikbud, Unri Belum Nonaktifkan SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah SH ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, Rektorat Universitas Riau (Unri) tetap tidak mengambil tindakan apa-apa. SH sebagai dosen FISIP Unri yang juga menjabat dekan tersebut tidak dinonaktifkan sementara.

Juru Bicara Rektorat terkait kasus ini, WR II Unri Prof Dr Sujianto menyebutkan, tindakan penonaktifan belum bisa diambil. Pasalnya pihak rektorat belum memiliki pijakan legalitas yang kuat. Permendikbud No 30 Tahun 2021 pada kasus ini masih diabaikan.

‘’Soal penonaktifan, Rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau. Mengacu pada instrumen yuridis tersebut, Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif pemberhentian sementara," kata Sujianto.

Kendati begitu, kata Sujianto, pihaknya menghormati proses penegakan hukum di Polda Riau. Dirinya mengatakan Rektor Unri akan mengikuti semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rektorat Unri memahami bahwa penonaktifan itu sendiri merupakan pedoman dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Hanya saja, masih ada aturan lain yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, terutama kaitannya bahwa SH adalah seorang ASN.

Pada Permendikbud Nomor 30 Tahun itu sendiri menegaskan soal penonaktifkan pelaku kekerasan ataupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Hal itu tertuang pada Pasal 14 yang mengatur rincian sanksi administratif bagi pelaku. Dalam pasal tersebut sanksi administratif bisa diterapkan dalam tiga tingkatan. Mulai sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi administratif ringan disebutkan berupa teguran tertulis, pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang harus dipublikasikan di internal dan di media massa. Lalu sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa mendapatkan hak jabatan, atau sanksi pengurangan hak bila berstatus mahasiswa.

Adapun sanksi berat meliputi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai civitas academika kampus, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keputusan penjatuhan sanksi ditetapkan secara proporsional dan berkeadilan, berdasarkan rekomendasi dari satuan tugas (satgas) khusus pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hanya saja, setelah satu bulan Permendikbud No 30 Tahun 2021 berlakukan, Unri belum memiliki Satgas. Satgas ini pembetukannya sendiri diatur dalam Permendikbud tersebut. Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

16 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

16 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

16 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

16 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

17 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

18 jam ago