Categories: Riau

Buat Blok Pengendali Narkoba di Lapas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jumlah narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di masing-masing wilayah di Tanah Air mencapai 250 ribu orang. Dari jumlah itu, 130 ribu adalah napi kasus narkoba. Baik pemakai, kurir, dan bandar narkoba. Di tahun 2020, dari 130 ribu napi diidentifikasi 643 napi merupakan bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Reynhard Silitonga didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Ibnu Chuldun saat berkunjung ke Lapas Klas IIA Pekanbaru dalam rangka meninjau blok pengendali narkoba, Ahad (21/2).

Menurutnya, dengan tidak adanya blok pengendali narkoba di lapas, mereka berkumpul menjadi satu antara pemakai, kurir dan bandar. Efek dari menyatunya akan terjadi seperti pertemuan antara kurir, bandar, dan pemakai. Hal itu tidak bisa dihindari mengingat di masing-masing lapas itu over kapasitas (kelebihan penghuni). Untuk itu penting adanya blok pengendali narkoba dalam upaya memberantas tindak kejahatan/jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam penjara.

"Jadi, sekali lagi jumlah warga binaan di masing-masing lapas yang ada di seluruh Indonesia ini didominasi para pelaku narkotika/narkoba," ujar Reynhard Silitonga.

Kemudian, dari para pelaku-pelaku narkoba yang berjumlah 130 ribu itu, tahun 2020 diidentifikasi, di mana 643 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari seluruh provinsi di Indonesia. Di antaranya ada yang dari lapas yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Banten, Jawa tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Palembang, Riau, Medan, Jambi dan Aceh.  

"Itu yang sudah diidentifikasi berjumlah 643 napi. Saat ini 643 napi tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena kita tidak mau ada jaringan-jaringan para pelaku narkoba di lapas," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, mengingat keterbatasan tempat di Lapas Nusakambangan, maka dibuatlah blok pengendali narkoba di lapas. Salah satunya blok pengendali narkoba di Lapas Kalas IIA Pekanbaru.

"Blok pengendali narkoba ini merupakan  tempat yang diidentifikasi para bandar narkoba. Kalau nanti/lusa ada lagi yang diidentifikasi bandar narkoba di beberapa lapas, maka akan dipindahkan ke lapas yang memiliki blok pengendali narkoba. Perlakukan di blok pengendali narkoba sama dengan perlakuan yang ada di Lapas Nusakambangan," terangnya.(dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

5 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

5 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

6 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

8 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

21 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago