Categories: Nasional

Sabu, Ekstasi, Ganja, Rokok hingga Miras Dimusnahkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

5 jam ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

6 jam ago

Menang Telak 52-6 Atas SMAN 6, Tim Putri SMAN 5 Pekanbaru Tembus Fantastic Four DBL 2026

Tim basket putri SMAN 5 Pekanbaru memastikan tiket Fantastic Four Honda DBL with Kopi Good…

7 jam ago

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

8 jam ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

8 jam ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

1 hari ago