Categories: Riau

Rusli Zainal Wajib Lapor sampai November 2023

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022) pagi tadi. Kendati bebas setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun, Rusli Zainal masih  harus menjalanj wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Hellena menjelaskan, Rusli Zainal masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pembimbing Bapas Pekanbaru. Hal itu akan dijalaninya hingga November 2023 mendatang.

''Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 Tanggal 20 Mei 2022, akan menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini sampai 16 November 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat, akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru,'' sebut Hellena.

Pembebasan bersyarat ini, lanjut Hellena, salah satu kewajibannya adalah harus melapor ke pembimbing kemasyarakatan. Bapas menurutnya akan mengawasi seluruh kegiatan Rusli Zainal. Namun ini berlaku tidak hanya pada yang bersangkutan saja, tapi juga bagi seluruh warga binaan yang dapat program pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas, dan juga asimilasi.

Saat di bapas pagi tadi, Rusli yang didampingi beberapa kerabat terlihat berseri-seri. Senyuman terus terlihat di mukanya yang memang berkulit cerah. Saat di sana, Rusli Zainal sempat berbincang dengan Kepala Bapas dan petugas yang mendampingi. Sekitar 30 menit kemudian, Rusli Zainal langsung bertolak ke kediamannya di Kompleks Nirvana Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui Rusli Zainal menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Kedua, kasus suap PON Riau 2012. Rusli pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013.

Kemudian Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013 memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainail. Akibat kasus tersebut  hak politiknya juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Optimalkan PAD, Pemprov Riau Kaji Kenaikan Nilai Pajak Air Permukaan

Pemprov Riau menyiapkan revisi Pergub pajak air permukaan dengan tiga opsi nilai air guna meningkatkan…

3 menit ago

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

18 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

18 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

20 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

21 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

21 jam ago