Categories: Riau

Disperindag Sidak Timbangan ke Pasar Perawang

(RIAUPOS.CO) — menjaga stabilitas harga bahan pokok di bulan Ramadan, Dinas  Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kabupaten Siak melakukan sidak ke Pasar Tuah Serumpun Perawang, Kecamatan Tualang, akhir pekan kemarin.

Selain memantau harga bahan pokok, Disprindag juga melakukan sidak timbangan yang digunakan pedagang apakah terstandarisasi atau tidak terstandarisasi.

Untuk bahan pokok pangan, tim Disperindag  mendapati rata-rata harga di Pasar Tuah Serumpun masih relatif stabil. Bahkan berdasarkan pemantauan harga komoditi bawang putih turun drastis dari lonjakan harga sebelumnya ke harga normal.

Kepala Disperindag Siak, Wan Ibrahim menyampaikan, sidak ini sengaja dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok di bulan Ramadan yang biasanya terjadi peningkatan transaksi di pasar-pasar rakyat.

“Alhamdulillah, harga bawang putih kini menjadi Rp37 ribu per kg dari sebelumnya Rp60 ribu per kg. Demikian juga harga bawang merah turun menjadi Rp30 ribu per kg,” ungkap Wan Ibrahim didampingi Sekcam Tualang Yuda Rajasa dan unsur UPTD Metrologi Legal, bidang Perdagangan dan Pasar.

Selain itu lanjutnya, harga sejumlah bahan pokok lainnya juga relatif stabil. Misalnya, beras Belida tercatat Rp12.000 per kg , Topi Koki 1 Anak Daro Rp14.000  per kg, gula DN KW Medium Rp13.000 per kg, minyak goreng Bimoli Rp13.000  per liter, minyak goreng curah Rp11.000  per kg.

Untuk daging sapi Rp120.000 per kg, ayam broiller Rp 28.000 per kg, ayam kampung Rp50.000 per kg , telur ayam broiller Rp1.500 per butir, cabai merah ladang Rp28.000 per kg, cabai merah Bukittinggi Rp30.000 per kg.

Tim Disperindag juga masih menemukan penggunaan timbangan yang tidak terstandarisasi gunakan oleh pedagang seperti halnya hasil sidak di Kecamatan Siak beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Wan Ibrahim mengingatkan para pedagang untuk menggunakan alat ukur timbangan terstandarisasi sesuai aturan.

Dia menjelaskan penggunaan timbangan nonstandar ini melanggar UU No 2/1981 dan dapat dikenakan pasal 25 dengan sanksi pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp1 juta. “Saat ini baru dilakukan penyuluhan dan pembinaan bertahap. Namun ke depan bisa dikenakan tindakan tegas,” ungkapnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago