KPM: Gubuk milik salah seorang KPM asal Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dikunjungi, belum lama ini.(*MIRSHAL/RIAU POS)
(RIAUPOS.CO) — Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Kepulauan Meranti yang berniat menggunakan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memenuhi keperluan Idulfitri harus gigit jari.
Pasalnya dana bantuan sosial dari Kementerian Kementerian Sosial tahap III tersebut baru bisa dicairkan usai Idulfitri 1440 H.
Seperti dikatakan oleh Kordinator PKH Kepulauan Meranti Ardalina, Kepada Riau Pos, Senin (20/5) siang. Menurutnya closing pencairan tahap kedua baru saja berakhir hari ini (kemarin, red).
“Biasanya usai closing, kita perlu waktu dua pekan paling cepat untuk melakukan proses pencairan tahap selanjutnya. Sehingga bisa saya pastikan pencairan tahap ketiga akan dilaksanakan usai Idulfitri,†ungkapnya.
Selain itu juga, ia menyambut baik jadwal pencairan tahap III yang dinilai sangat efektif. Menurutnya pencairan usai Idulfitri juga dapat mengantisipasi hal yang tidak masuk dalam skala prioritas oleh KPM.
“Jika pencairan dana PKH dilakukan saat Ramadan, kita sanksi dana bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan Idulfitri seperti membeli kue dan baju. Terlebih saat ini daya konsumtif masyarakat meningkat jelang Idulfitri,†ujarnya.
Seperti diingatkannya, sasaran utama PKH guna memenuhi kualitas pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan masa depan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Mengenai jumlah berapa penerima dana PKH dalam tahap ketiga ini masih belum final,†ujarnya
Menurut, Ardhalina, pada tahap kedua yang lalu terjadi sedikit perbedaan jumlah data penerima. Hal itu ditenggarai oleh berkurangnya jumlah KPM di daerah setempat.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…