Jalan Desa Alim Rusak Berat
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Suharto SH membenarkan kondisi jalan menuju Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku mengalami rusak berat. Bahkan dari pusat desa menuju sejumlah dusun terutama Dusun Alim II tidak bisa dilewati kendaraan roda empat.
Sehingga wajar saja, ketika jenazah warga Dusun Alim II yang meninggal di RSUD Indrasari Rengat beberapa waktu lalu terpaksa dibawa dengan sepeda motor. Karena ambulans hanya bisa mengantar hingga pusat desa.
Sementara jalan menuju Desa Alim merupakan jalan kabupaten dan sudah lama dibiarkan. ‘’Ini termasuk tanggungjawab saya dan sebelumnya sudah sempat diusulkan tapi belum ada ketersediaan anggaran,’’ ujar Suharto SH salah seorang anggota DPRD Inhu asal Kecamatan Batang Cenaku, Senin (20/5).
Menurutnya, jalan yang mengalami rusak dari pusat Desa Alim menuju Dusun Alim II rata di sepanjang jalan itu. Hampir dengan jarak rata-rata sekitar 10 meter terdapak lubang menganga dan tak bisa dilewati kendaraan roda empat. Sedangkan jarak dari pusat desa ke Dusun Alim II mencapai 18 kilometer.
Dengan kejadian yang ada kemarin yakni jenazah dibawa dengan sepeda motor hendaknya jangan terulang kembali. ‘’Sebaiknya pemerintahan desa berupaya mencari solusi untuk jangka pendek ini. Sehingga ketika ada keadaan darurat dapat teratasi,’’ harapnya.
Kalau pun berharap anggaran APBD Kabupaten Inhu untuk pembangunan jalan tersebut, sepertinya belum dapat berharap banyak. Penganggaran pembangunan jalan tersebut baru bisa di APBD Kabupaten Inhu 2020 mendatang. ‘’Pemerintahan Desa Alim hendaknya tetap juga terus mengusulkan pada Musrenbang, apa lagi untuk anggaran 2020 mendatang,’’ tambahnya.
Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu Boby Mauliantino ST MT membenarkan jalan menuju Desa Alim dan Dusun Alim II merupakan jalan kabupaten. ‘’Benar, jalan tersebut termasuk ruas kabupaten yakni dari Simpang Alim hingga Dusun Alim II,’’ ujarnya.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…