Perusahaan Diingatkan Kewajiban Memberikan THR
(RIAUPOS.CO) — Kalangan perusahaan diingatkan untuk dapat memberikan hak bagi pekerjanya, sesuai dengan amanat undang-undang mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil Muzakkar didampingi Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE, Senin (20/5) di Bagansiapi-api.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016 bahwa hak pekerja harus diberikan berupa THR kepada yang telah bekerja sekitar satu tahun,†ujar Muzakkar.
Sementara besaran THR terangnya, satu bulan gaji yang diterima biasanya atau mengacu pada kemampuan perusahaan. Kehadiran Permenaker itu terangnya ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2/2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan sementara di tingkat Provinsi Riau telah disikapi dengan keluarnya SE Gubernur Riau Nomor 84/SE/2019 tentang THR Keagamaan yang kemudian untuk tingkat kabupaten Rohil dilanjuti dengan keluarnya SE Bupati Rohil dengan nomor 560/DTK-HI/2019/125.
“Bupati telah meneken SE tersebut dan akan diedarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Rohil, intinya bagaimana perusahaan dapat memberikan THR sebelum Idulfitri kepada karyawannya,†kata Muzakkar lagi.
Sejauh ini terangnya, tidak ada persoalan mengemuka di Rohil karena persoalan THR ini, pihaknya pun turut mengimbau agar perusahaan dapat taat dengan aturan yang berlaku.
Saat ini terdapat ratusan perusahaan berbagai sektor di Rohil sementara yang dikategorikan besar bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit seperti pabrik kelapa sawit (PKS).
Disnaker siap membentuk posko pengaduan, bagi para tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan haknya dengan tepat sebaiknya dapat mendatangi kantor Disnaker.
Kabid HI Juni Rahmad SE menambahka,n ketentuan soal THR Keagamaan ini merupakan sesuatu yang bersifat mengikat, sehingga mau tak mau harus dipatuhi oleh perusahaan.(adv)
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…