Categories: Riau

6 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi kembali menambah daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain perorangan, beberapa korporasi yang diduga menjadi dalang karhutla ikut diseret aparat kepolisian. Sehingga, kasus karhutla ini bisa segera diungkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hingga hari ini tercatat total tersangka menjadi 249 perorangan dan 6 korporasi. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, berlokasi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur, memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi.

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman secara maksimal. Proses pemadaman dilakukan terus menerus. Para petugas juga sampai diinapkan di tengah hutan.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan Polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," imbuh Iqbal yang juga pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menjelaskan, upaya penegakkan hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga terus dilakukan. Sejumlah lahan milik korporasi sudah diberi garis polisi.

Sesuai dengan intruksi Kapolri, Iqbal menegaskan penegakkan hukum akan dilakukan secara tegas kepada pelaku pembakaran hutan. Hal ini guna mencegah terjadi lagi pembakaran hutan seperti ini. Mengingat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat maupun alam.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

17 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

18 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

19 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

19 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

19 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

20 jam ago