Categories: Nasional

RUU KUHP, Gelandangan Bisa Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Draft RUU KUHP masih menjadi polemik. Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang dianggap kontroversi.

Salah satunya yakni pasal 432 yang berbunyi "setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak kategori I". Ketentuan itu bertentangan dengan pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, terkait pasal ini dimaksudkan agar negara lebih bertanggungjawab kepada gelandangan. Sehingga, para gelandangan ini akhirnya bisa diberi jaminan kehidupan yang layak.

"Maksudnya, ini UU mengharuskan yang namanya pemerintah melindungi supaya bagaimana gelandangan itu diberi insentif oleh negara. Dilindungi oleh negara. Cara melindunginya gimana? Ya menjaga mereka supaya tidak jadi gelandangan," ujar Nasir di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Nasir menuturkan, bagi orang yang terpaksa jadi gelandangan, dengan pasal ini diharapkan negara bisa memikirkan solusinya. Dengan kata lain jangan hanya dipandang seorang gelandangan yang tak memiliki apa-apa, namun berakhir pidana.

Penerapan pasal tersebut, lanjutnya, juga bisa diiringi dengan Undang-undang lain. Seperti Undang-undang fakir miskin, Peraturan Daerah (Perda) dan sejenisnya. Sehingga penerapannya bisa terkontrol dengan jelas.

"Ini yang menurut saya kurang dipahami, seolah UU ini hanya ingin memidanakan orang, tapi tidak memikirkan orang yang dipidananya. Padahal ini kan tanggung jawab negara," imbuh Nasir.

Di sisi lain, politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu menyampaikan, aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan juga harus mampu menganalisa dengan baik ketika melakukan penegakkan hukum kepada gelandangan. Sehingga harus disimpulkan dengan baik seseorang menjadi gelandangan karena faktor kelalaian negara, atau kesengajaan.

"Jadi memang sebenernya UU ini lebih banyak restorative justice daripada retributive. Banyak orang nggak paham," tegas Nasir.

Untuk itu, Nasir mengatakan, 2 tahun setelah Undang-undang ini disahkan, pemerintah diharuskan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini. Pemerintah juga diminta melakukan pelatihan dan pendidikan kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadi pasal karet dalam penegakkannya.

JawaPos.com telah berusaha menghubungi pemerintah melalui Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita untuk meminta pandangan terkait draft RUU KUHP ini. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

17 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

18 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

2 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

2 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

3 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

4 hari ago