PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan mantan karyawan PT Ricry melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Riau, Senin (20/7/2020). Dalam aksi tersebut, massa meminta Gubernur Riau ikut memperjuangkan hak-hak mereka berupa uang pesangon setelah mereka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Aksi Dedi mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar uang pesangon terhadap 365 mantan karyawan yang sudah di PHK. Padahal, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memenangkan gugatan mereka.
"Tiga tahun kami menunggu tapi tak kunjung dibayarkan. Pak Gubenrur bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” katanya.
Menurut Dedi, sebagian mantan karyawan yang di PHK sudah mendapatkan pesangon. Di mana total karyawan yang di PHK sebanyak 600 an orang lebih. Jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK sebesar Rp30,835 miliar.
"Dari sebagian karyawan yang di PHK ada yang sudah menerima uang pesangon, sebagian ada yang belum menerima. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.