BERBINCANG: Bupati Bengkalis Amril Mukminin berbincang dengan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Abdul Kadir dalam sidang paripurna, Selasa (18/6/2019).
(RIAUPOS.CO) — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah. Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa (18/6) disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir.
Kata Bupati, ada beberapa aturan yang akan dilakukan perubahan. Pertama, Pasal 4 ayat (1). Semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desaâ€, berubah menjadi “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupatiâ€.
Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat, yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupatiâ€.
Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan satu ayat saja.
Adapun bunyi ayat tersebut adalah â€Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupatiâ€.
Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal 57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh bupatiâ€.(zed)
Laporan Erwan Sani, Bengkalis
Proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Kepulauan Meranti terancam tertunda pada 2026 akibat anggaran daerah…
Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…
Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…
Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.
Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…