Categories: Riau

Bupati Ajukan Perubahan Perda Pilkades

(RIAUPOS.CO) — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah. Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa (18/6) disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Kata Bupati, ada beberapa aturan yang akan dilakukan perubahan. Pertama, Pasal 4 ayat (1). Semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah ”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh bupati”.(zed)

Laporan Erwan Sani, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Anggaran 2026 Digeser, Sejumlah Jembatan Rusak di Meranti Terancam Tak Diperbaiki

Proyek pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Kepulauan Meranti terancam tertunda pada 2026 akibat anggaran daerah…

45 menit ago

Dosen UIR Edukasi Siswa SMK Migas Inovasi soal Logging dan Data Sumur

Dosen Teknik Perminyakan UIR mengedukasi siswa SMK Migas Inovasi Riau tentang logging dan interpretasi data…

1 jam ago

SMAN 5 Pekanbaru Jadi Pembuka Roadshow Kopi Good Day, Semangat Prestasi Menggelora

Roadshow Kopi Good Day Goes to School meriahkan SMAN 5 Pekanbaru dengan penampilan siswa, semangat…

3 jam ago

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

23 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

1 hari ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

1 hari ago