Site icon Riau Pos

Proses Pencairan di BPKAD Mengacu ke Permendagri

HENDRA AP

(RIAUPOS.CO) — Beredarnya isu tentang sulitnya pencairan dana di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing belakangan ini, membuat beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sedikit mengeluh. Keluhan tersebut terkait terlalu ketatnya aturan yang diterapkan BPKAD.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP kepada wartawan, Ahad (19/5) menegaskan, dasar pengelolaan keuangan didasari pada Permendagri 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Di dalamnya sudah ada aturan tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah. Makanya kami meminta kepada OPD untuk disiplin dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban keuangan. Sebebarnya bukan sulit. Kita kan masih mengacu ke pola lama. Nah, ini yang membuat kita lalai,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, saat ini pemerintah daerah telah diwajibkan untuk menerapkan e-government. Dan satu di antaranya dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
“Artinya, seluruh penggunaan uang tersebut harus tercatat dengan baik guna transparansi. Ini bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan nasional. Bahkan KPK memiliki perhatian khusus terhadap  hal ini. Makanya perlu kami luruskan, proses pengajuan dana dimulai dengan melakukan peng-input-an yang benar,” tambah Hendra.
Hendra menyayangkan adanya beberapa OPD yang masih memakai pola lama. Dengan pola lama tersebut, peng-input-an akan terasa rumit. Apalagi jika ada kesalahan, maka akan diulang dari awal.
“Intinya, BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau pun selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah memperlambat. Sepanjang persyaratan lengkap, prosesnya langsung dicairkan,” kata Hendra lagi.(adv)
Exit mobile version