Categories: Riau

Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mendatangkan kekecewaan bagi petugas honorer. Termasuk kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, bila aturan dari Kemenpan bisa diubah, maka secara keuangan APBD Provinsi Riau dirasa sanggup untuk menganggarkan THR honorer.

“Kami sedih juga THR untuk honorer tidak bisa dianggarkan. Kalau secara APBD saya yakin kita mampu. DPRD Riau siap membantu menganggarkan, tapi ini aturan kementerian,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Selasa (19/3).

Dikatakan Hardianto, bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer, tidak kalah banyak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK.

“Harapan kami pusat melalui kementerian dapat merubah aturan. Misal bagi pemda yang mampu menganggarkan berapapun THR bagi tenaga honor, dibolehkan. Hari ini kan perintahnya tidak boleh. Kalau kementerian berbaik hati, Pemda dengan kemampuan APBD kalau mampu menganggarkan, yakin kita Riau bisa,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas baru-baru ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

9 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

10 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

12 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

13 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

13 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

13 jam ago