Categories: Riau

Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mendatangkan kekecewaan bagi petugas honorer. Termasuk kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, bila aturan dari Kemenpan bisa diubah, maka secara keuangan APBD Provinsi Riau dirasa sanggup untuk menganggarkan THR honorer.

“Kami sedih juga THR untuk honorer tidak bisa dianggarkan. Kalau secara APBD saya yakin kita mampu. DPRD Riau siap membantu menganggarkan, tapi ini aturan kementerian,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Selasa (19/3).

Dikatakan Hardianto, bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer, tidak kalah banyak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK.

“Harapan kami pusat melalui kementerian dapat merubah aturan. Misal bagi pemda yang mampu menganggarkan berapapun THR bagi tenaga honor, dibolehkan. Hari ini kan perintahnya tidak boleh. Kalau kementerian berbaik hati, Pemda dengan kemampuan APBD kalau mampu menganggarkan, yakin kita Riau bisa,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas baru-baru ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

25 menit ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

37 menit ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

48 menit ago

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

19 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

19 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

19 jam ago