Categories: Riau

Pendemo Desak PT Hutahaean Bayarkan Pola KKPA selama 15 Tahun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Puluhan pendemo yang berasal dari pemuda dan mahasiswa serta masyarakat tiga desa yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai, mendesak PT Hutahaean yang beroperasi di tiga desa tersebut segera membayarkan hasil pola KKPA selama 15 tahun yang belum dibayarkan.

Aspirasi masyarakat tiga desa itu disampaikan saat melaksanakan aksi demonstrasi di depan pintu pagar Kantor Bupati Rohul, Kamis, (18/7) yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres dan Satpol PP dan Damkar Rohul.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat tiga desa, terkait pemasalahan kerja sama lahan Pola KKPA seluas 2.380 hektare antara PT Hutahean dengan masyarakat Desa Tambusai Timur yang terjadi 20 tahun silam, sebelum desa tersebut dimekarkan menjadi dua desa.

Para pendemo mengaku PT Hutahaean selama 15 tahun, tidak pernah merealisasikan janjinya terhadap kesepakatan pembagian hasil pola KKPA 65-35 kepada masyarakat di tiga desa.

Para pendemo menyampaikan pernyataan sikap di depan pagar pintu masuk kantor bupati, yang diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Rohul Musri M SSos, Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH dan Kabag Tapem Setda Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi.

Kordinator aksi Roganda Hasibuan dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan masyarakat di tiga desa terhadap PT Huatahean dan Pemerintah dalam penyelesaian konflik masyarakat 3 desa dengan PT Hutahaean.

Satu, meminta PT Hutahaean membayarkan hasil pola KKPA kepada masyarakat selama 15 tahun.  Kedua, masyarakat tiga desa meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, agar membekukan izin HGU serta menolak rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup terkait perpanjang izin UKL, UPL yang diajukan PT Hutahaean.

Ketiga, tolak keberadaan PT Hutahaean di tiga Desa (Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting). Empat, meminta Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyelesaikan permasalahan PT Hutahean dengan masyarakat tiga desa dalam 100 hari.

Lima, meminta Kapolres Rohul dapat menyelesaikan permasalahan PT Hutahaean dengan masyarakat tiga desa, yang sudah pernah dilaporkan Gempar, paling lambat dalam jangka waktu 100 hari.

Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan tiga orang pendemo melakukan dialog dengan perwakilan pemerintah daerah yakni Kabag Tapem, Kepala Badan Kesbangpol Rohul dan Kasatpol PP Rohul. Dimana tidak ada terlihat perwakilan dari PT Hutahaean dalam pertemuan itu.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

5 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

12 jam ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

16 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

16 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

17 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

17 jam ago