Categories: Riau

Pendemo Desak PT Hutahaean Bayarkan Pola KKPA selama 15 Tahun

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Puluhan pendemo yang berasal dari pemuda dan mahasiswa serta masyarakat tiga desa yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai, mendesak PT Hutahaean yang beroperasi di tiga desa tersebut segera membayarkan hasil pola KKPA selama 15 tahun yang belum dibayarkan.

Aspirasi masyarakat tiga desa itu disampaikan saat melaksanakan aksi demonstrasi di depan pintu pagar Kantor Bupati Rohul, Kamis, (18/7) yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres dan Satpol PP dan Damkar Rohul.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat tiga desa, terkait pemasalahan kerja sama lahan Pola KKPA seluas 2.380 hektare antara PT Hutahean dengan masyarakat Desa Tambusai Timur yang terjadi 20 tahun silam, sebelum desa tersebut dimekarkan menjadi dua desa.

Para pendemo mengaku PT Hutahaean selama 15 tahun, tidak pernah merealisasikan janjinya terhadap kesepakatan pembagian hasil pola KKPA 65-35 kepada masyarakat di tiga desa.

Para pendemo menyampaikan pernyataan sikap di depan pagar pintu masuk kantor bupati, yang diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Rohul Musri M SSos, Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH dan Kabag Tapem Setda Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi.

Kordinator aksi Roganda Hasibuan dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan masyarakat di tiga desa terhadap PT Huatahean dan Pemerintah dalam penyelesaian konflik masyarakat 3 desa dengan PT Hutahaean.

Satu, meminta PT Hutahaean membayarkan hasil pola KKPA kepada masyarakat selama 15 tahun.  Kedua, masyarakat tiga desa meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, agar membekukan izin HGU serta menolak rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup terkait perpanjang izin UKL, UPL yang diajukan PT Hutahaean.

Ketiga, tolak keberadaan PT Hutahaean di tiga Desa (Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting). Empat, meminta Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyelesaikan permasalahan PT Hutahean dengan masyarakat tiga desa dalam 100 hari.

Lima, meminta Kapolres Rohul dapat menyelesaikan permasalahan PT Hutahaean dengan masyarakat tiga desa, yang sudah pernah dilaporkan Gempar, paling lambat dalam jangka waktu 100 hari.

Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan tiga orang pendemo melakukan dialog dengan perwakilan pemerintah daerah yakni Kabag Tapem, Kepala Badan Kesbangpol Rohul dan Kasatpol PP Rohul. Dimana tidak ada terlihat perwakilan dari PT Hutahaean dalam pertemuan itu.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago