Site icon Riau Pos

Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

tindak-tegas-pelaku-penistaan-agama

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap kepolisian menindak tegas pelaku penistaan keagamaan. Baru-baru ini muncul dua kasus penistaan agama. Yaitu video Jozeph Paul Zhang diduga menghina Islam dan Desak Made Darmawati yang diduga menista agama Hindu.

Dalam perkembangannya Desak Made sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Hindu. Meskipun begitu proses hukum tetap berjalan dan harus dihormati. Sementara itu kepolisian terus menindaklanjuti pelaporan video penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang.

Yaqut menuturkan tindakan penistaan agama tidak dibenarkan atas alasan apapun. Untuk itu dia berharap aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas setiap bentuk penistaan agama. ’’Siapapun pelakunya,’’ katanya, kemarin (18/4).

Dia mengapresiasi upaya proaktif kepolisian dalam menindaklanjuti laporan penistaan agama tersebut. Kepada umat beragama atau masyarakat secara umum, Yaqut meminta untuk tetap tenang. Kemudian tetap mengedepankan kebersamaan dan toleransi. Kedua sikap ini penting di tengah berbagai upaya mengadu domba dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Yaqut mengakui bahwa setiap umat beragama memang harus meyakini kebenaran keyakinan agama yang dipeluk. Tetapi keyakinan ini tidak boleh diikuti dengan sikap merendahkan atau menyalah-nyalahkan ajaran agama lainnya. ’’Kedepankan toleransi,’’ jelasnya.

Kemudian juga sikap menghormati dan menghargai saudara sebangsa yang berbeda keyakinan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi juga menyesalkan tindakan Jozeph Paul Zhang yang dengan sengaja menebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada umat Islam. Menurut dia apa yang dia ucapkan melukai perasaan umat Islam. Misalnya pernyataan dia yang menyebut sebagai nabi ke-26.

Zainut mengimbau kepada umat Islam agar dapat menahan diri.  Tidak terpancing dengan upaya pembalasan dan menimbulkan suasana semakin panas dan menjurus konflik SARA. Dugaan penistaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang telah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan itu dilakukan oleh Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Alwi Shahab. Menurutnya, laporan ke Bareskrim telah dilakukan karena diduga Jozeph melakukan penistaan agama berupa mengaku sebagai nabi ke 26.

"Tidak hanya diduga menista agama, Jozeph juga menantang polisi," tuturnya.

Laporan itu dilakukan agar tidak ada pihak yang melakukan hal serupa. Agar memberikan efek jera serta jangan berbuat tidak bijak. Laporan tersebut dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/Bareskrim tertanggal 17 April 2021.

"Laporannya soal ujaran kebencian," paparnya.

Dengan laporan itu, Husin berharap agar bisa meredam gejolak yang terjadi di masyarakat. Khususnya, akibat dari pernyataan Jozeph.

"Semoga dengan laporan ini bisa meredam sentimen antar agama," paparnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurutnya, ada dua dugaan terkait lokasi dari Jozeph. Dari pencarian Polri informasinya terdeteksi di Hongkong sejak 2018. Namun dari informasi lainnya pelaku ada di Jerman. "Dari netizen dia di Jerman. Kalau investigasi kapolri di Hongkong,"jelasnya.

Polri merespons cepat dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan pencarian keberadaan Jozeph Paul Zhang. "Proses dicari," tuturnya.

Ketua PBNU Robikin Emhas mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui secara pasti keberadaan yang Joseph Paul. "Video viral dari yang bersangkutan sangat meresahkan, sangat melukai perasaan umat islam. Bukan saja umat islam di Indonesia. Tapi di seluruh penjuru dunia," kata Robikin, kemarin (18/4)

Tindakan seperti ini kata Robikin tidak bisa dibiarkan. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, jika bukti-bukti telah cukup, segera dibawa ke pengadilan agar yang bersangkutan bisa dimintai pertanggung jawaban.

Meski demikian, ia mengajak umat islam agar tidak berbalik menunjukkan aksi balasan maupun segala bentuk tindakan persekusi. "Tidak dibenarkan oleh agama melakukan persekuasi melakukan tindakan balasan dan seterusnya. Tidak boleh, serahkan semua ke kepolisian," katanya.

Apalagi, menurut Robikin, dilihat dari ucapan-ucapan Jake Paul, terlihat betul bahwa dia menyadari apa yang dilakukan. "Tindakan provokatif itu sangat mungkin disengaja. Untuk itu, kita sebagai muslim, jangan menari di atas genderang orang lain," pungkasnya.(wan/idr/tau/jpg)

 

Exit mobile version