ditetapkan-tersangka-dekan-fisip-sh-terancam-9-tahun-penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka pencabulan. Itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal kasus ini bergulir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SH sebagai tersangka.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Ia memaparkan, dalam proses hukumnya, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHP terhadap tersangka SH.
Dimana, pada Pasal 289 KUHP menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negeri dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Kombes Sunarto.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Arif/EGP
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…
Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…
Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…
Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…
Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…
Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…