Site icon Riau Pos

Pemkab Meranti Kekurangan 1.191 PNS

Pemkab Meranti Kekurangan 1.191 PNS

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kekurangan seribu lebih pegawai negeri sipil (PNS). Menyikapi hal itu, Pemda setempat belum lama ini mengajukan usulan penambahan atau usulan penerimaan CPNS ke pemerintah pusat.

Seperti dikatakan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Rabu (17/7) siang, kekurangan tenaga PNS di lingkungan mereka sekitar 1.191 orang.

Dengan jumlah PNS yang tersebar sebanyak 3.110 orang di daerah tersebut, saat ini belum efektif untuk mengisi posisi yang masih kosong.

“Makanya kita telah mengusulkan ke pemerintah pusat agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membuka rekrutmen CPNS kembali,” ujarnya. Dari jumlah yang diusulkan itu, 67 formasi di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 1.191 kekurangan itu adalah kebutuhan semua OPD yang verifikasi oleh bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti dan diserahkan ke BKD untuk di-input.

“Jumlah usulan dan posisi itu sudah kita input melalui aplikasi E Buzzetting. Namun masih loading dikarenakan akses jaringan yang kurang memadai. Namun kita diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 25 Juli mendatang,” ujarnya.

Bakharuddin menerangkan, penerimaan CPNS itu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan ASN Tahun 2019. Namun ia tidak menyangkal jika usulan kebutuhan ASN tahun 2019 tersebut harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth.

“Dari pengajuan formasi yang dilakukan itu tidak otomatis disetujui karena harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Mungkin yang disetujui itu sekitar 200 formasi,” ungkap Bakharuddin.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya membantah keras menanggapi adanya tudingan bahwa setiap CPNS harus membayar ke BKD jika ingin lolos.

“Kami mendengar adanya tudingan bahwa jika ingin lolos jadi PNS, maka harus membayar ke BKD. Dengan ini kami nyatakan bahwa ini tidak benar dan tidak bisa pertanggungjawabkan,” ujarnya.(*4/zed)

Laporan Mario Kissaz, Meranti

Exit mobile version