Categories: Riau

Kades Kembung Luar Ditahan Kejaksaan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari ke depan, Senin (17/1).

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahaman Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut mengatakan sudah menititipkan kedua tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis.

"Tersangka AS dan MA kita tahan terkait dengan masalah penjualan lahan yang masih status HPT dan APL, kurang lebih luas 35 hektare (Ha),"  ujar Frengki Hutasoit, Senin (17/1).

Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual lahan di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Penahanan kedua tersangka tersebut terang karena berkas sudah memasuki tahap lengkap (P21), berarti sudah menjadi tuntutan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait  kedua tersangka tersebut menyebutkan,  para tersangka dengan menggunakan masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan surat keterangan mengelola, menguasai tanah (SKMMT ) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT 001 RW 007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis seluas 35 Ha," terangnya.

Untuk kepentingan penggembangan, kata Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dan baru dilakukan di ruang tahanan Polres Bengkalis selam 20 hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Isnan Ferdian juga menjelaskan, kedua tersangka juga diduga menerima uang sebesar Rp.590 juta  dari penghasilan penjualan lahan yang merupakan milik Negara tersebut.

"Keduanya disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang diubah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya. 

Sedangkan kasua ini bergulir, atas penjualan lahan HPT yang dijadikan tambak udang oleh pengusaha asal Medan, yang ditangani Polres Bengkalis sejak awal 2021 lalu, setelah dilaporkan masyarakat.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yakni 2 tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas, AKP Edwi.(ksm)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

8 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

8 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

9 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

13 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

14 jam ago