Categories: Riau

Kades Kembung Luar Ditahan Kejaksaan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari ke depan, Senin (17/1).

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahaman Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut mengatakan sudah menititipkan kedua tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis.

"Tersangka AS dan MA kita tahan terkait dengan masalah penjualan lahan yang masih status HPT dan APL, kurang lebih luas 35 hektare (Ha),"  ujar Frengki Hutasoit, Senin (17/1).

Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual lahan di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Penahanan kedua tersangka tersebut terang karena berkas sudah memasuki tahap lengkap (P21), berarti sudah menjadi tuntutan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait  kedua tersangka tersebut menyebutkan,  para tersangka dengan menggunakan masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan surat keterangan mengelola, menguasai tanah (SKMMT ) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT 001 RW 007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis seluas 35 Ha," terangnya.

Untuk kepentingan penggembangan, kata Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dan baru dilakukan di ruang tahanan Polres Bengkalis selam 20 hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Isnan Ferdian juga menjelaskan, kedua tersangka juga diduga menerima uang sebesar Rp.590 juta  dari penghasilan penjualan lahan yang merupakan milik Negara tersebut.

"Keduanya disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang diubah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya. 

Sedangkan kasua ini bergulir, atas penjualan lahan HPT yang dijadikan tambak udang oleh pengusaha asal Medan, yang ditangani Polres Bengkalis sejak awal 2021 lalu, setelah dilaporkan masyarakat.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yakni 2 tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas, AKP Edwi.(ksm)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

1 hari ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

2 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

3 hari ago