Categories: Riau

Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Bapenda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, saat ini terus menyosialisasikan rencana penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Dimana kepolisian bisa menghapus data registrasi kendaraan bila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, rencana penerapan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan rencana penerapan aturan itu, pihaknya menyambut baik karena akan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
‘’Pengesahan tahunan itu, adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. Kalau STNK nya sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun, maka data kendaraan itu dihapus,” katanya.
Jika data kendaraan itu sudah dihapus, lanjut Indra, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah. Atau bisa juga disebut kendaraan bodong. Dengan status kendaraan tidak sah tersebut, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat pemilik kendaraan tersebut.
‘’Kalau status kendaraannya tidak sah, tentu tidak bisa dijual.
Ataupun kalau dikendarai sendiri, statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada,” sebutnya.
Setelah data kendaraan bermotor tersebut dihapus, demikian Indra, maka data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Atau selamanya kendaraan tersebut akan berstatus ilegal. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
‘’Pajak yang dibayarkan masyarakat itu kan dipergunakan juga untuk kepentingan pembangunan daerah juga. Jadi jangan sampai kendaraan kita akibat tidak membayar pajak jadi kendaraan ilegal,” imbaunya.
Agar masyarakat Riau tahu akan rencana penerapan aturan tersebut, pekan depan pada pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Bapenda Riau akan menyosialisasikannya kepada masyarakat, terutama yang sudah akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.
‘’Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor, dalam razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak yang informasinya akan mulai diterapkan pada tahun ini,” katanya.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

3 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

3 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

3 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

4 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

4 jam ago