Categories: Riau

Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Dihapus Bapenda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, saat ini terus menyosialisasikan rencana penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Dimana kepolisian bisa menghapus data registrasi kendaraan bila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahun STNK habis.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan, rencana penerapan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan rencana penerapan aturan itu, pihaknya menyambut baik karena akan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
‘’Pengesahan tahunan itu, adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. Kalau STNK nya sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun, maka data kendaraan itu dihapus,” katanya.
Jika data kendaraan itu sudah dihapus, lanjut Indra, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah. Atau bisa juga disebut kendaraan bodong. Dengan status kendaraan tidak sah tersebut, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat pemilik kendaraan tersebut.
‘’Kalau status kendaraannya tidak sah, tentu tidak bisa dijual.
Ataupun kalau dikendarai sendiri, statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada,” sebutnya.
Setelah data kendaraan bermotor tersebut dihapus, demikian Indra, maka data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi. Atau selamanya kendaraan tersebut akan berstatus ilegal. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
‘’Pajak yang dibayarkan masyarakat itu kan dipergunakan juga untuk kepentingan pembangunan daerah juga. Jadi jangan sampai kendaraan kita akibat tidak membayar pajak jadi kendaraan ilegal,” imbaunya.
Agar masyarakat Riau tahu akan rencana penerapan aturan tersebut, pekan depan pada pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Bapenda Riau akan menyosialisasikannya kepada masyarakat, terutama yang sudah akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.
‘’Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor, dalam razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan bagi penunggak pajak yang informasinya akan mulai diterapkan pada tahun ini,” katanya.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago