Categories: Riau

Pemkab Akan Tertibkan Penangkaran Walet Berpotensi Datangkan PAD

(RIAUPOS.CO) — Makin maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Kabupaten Kampar.

Pembahasan ini langsung dipimpin Sekda Kampar Yusri beberapa waktu lalu bersama Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasatpol PP Nurbit dan sejumlah satuan kerja terkait. Pemkab, menurut sekda, melihat banyaknya di antara usaha penangkaran walet tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga ini berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.

‘’Perlu ada kajian, karena kini sarang walet itu ada juga yang dibangun di lingkungan tempat tinggal di kawasan yang padat penduduk. Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha walet tersebut. Di samping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),’’ sebut Yusri.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menurut sekda, menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) untuk segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar. ‘’Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari sejak rapat ini untuk membuat Peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,’’ ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar. Yusri juga meminta pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Terkait dasar penetapan itu, sekda menyebutkan sebenarnya hal itu sudah diatur dalan Perda tentang Perpajakan Walet. Bahkan sudah selesai pada tahun 2010 yang lalu. Hanya saja kini Pemkab Kampar perlu Perbup untuk merealisasikannya. Dalam waktu dekat, sekda juga memastikan turunnya Tim Yustisi untuk menertibkan pengusaha walet. Langkah-langkah persuasif akan dilakukan. Selain itu, para pemilik diminta merelakan untuk menyisihkan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemkab Kampar.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

7 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

8 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

8 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

8 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

8 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

9 jam ago