Categories: Riau

Pemkab Akan Tertibkan Penangkaran Walet Berpotensi Datangkan PAD

(RIAUPOS.CO) — Makin maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Kabupaten Kampar.

Pembahasan ini langsung dipimpin Sekda Kampar Yusri beberapa waktu lalu bersama Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasatpol PP Nurbit dan sejumlah satuan kerja terkait. Pemkab, menurut sekda, melihat banyaknya di antara usaha penangkaran walet tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga ini berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.

‘’Perlu ada kajian, karena kini sarang walet itu ada juga yang dibangun di lingkungan tempat tinggal di kawasan yang padat penduduk. Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha walet tersebut. Di samping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),’’ sebut Yusri.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menurut sekda, menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (Bapenda) untuk segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar. ‘’Diharapkan Bapenda dalam sepuluh hari sejak rapat ini untuk membuat Peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar,’’ ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar. Yusri juga meminta pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Terkait dasar penetapan itu, sekda menyebutkan sebenarnya hal itu sudah diatur dalan Perda tentang Perpajakan Walet. Bahkan sudah selesai pada tahun 2010 yang lalu. Hanya saja kini Pemkab Kampar perlu Perbup untuk merealisasikannya. Dalam waktu dekat, sekda juga memastikan turunnya Tim Yustisi untuk menertibkan pengusaha walet. Langkah-langkah persuasif akan dilakukan. Selain itu, para pemilik diminta merelakan untuk menyisihkan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemkab Kampar.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago