Categories: Riau

Februari Lakukan Peninjauan Lapangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Riau telah mengundang sejumlah perusahaan dan pemerintah kabupaten. Jika tidak ada aral melintang, Pansus menargetkan permintaan keterangan perusahaan dan pihak eksekutif ini rampung pada bulan Januari 2022. Selanjutnya, Pansus akan mulai melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan yang berkonflik.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau Marwan Yohanis kepada Riau Pos, Ahad (16/1).

Dijelaskan dia, Pansus sendiri diberi target kerja oleh tata tertib dewan selama 6 bulan. Sedangkan pembentukan pansus sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Artinya, pansus sudah bekerja selama 3 bulan lebih.

"Memang sudah bekerja kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini kami sudah menuntaskan pekerjaan kurang lebih sebanyak 50 persen. Dari 19 laporan, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap masyarakat, meminta keterangan ahli, termasuk memberikan analisa hukum serta saran yang sudah direkap," imbuhnya.

Sedangkan proses yang berjalan, dalam pekan ini pihaknya sudah memulai menghadirkan perusahaan yang dilaporkan. Termasuk pemerintah kabupaten, dinas terkait baik di daerah maupun di tingkat provinsi. Setelah semua tahapan selesai, pihaknya baru melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Yakni Kementerian Kehutanan dan BPN agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam memberikan rekomendasi.

"Termasuk juga nanti meminta referensi kepala daerah yang sudah menyelesaikan persoalan konflik lahan ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,  Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau, berhasil merampungkan analisa terhadap 19 laporan masyarakat. Dimana sebelumnya, Pansus sejak pertama kali dibentuk telah melaksanakan serangkaian proses kerja.

Mulai dari penerimaan laporan, analisa serta telaah, pemanggilan pelapor (masyarakat) dan membuat kesimpulan sentara. Dari hasil analisa, Pansus kemudian membuat kesimpulan untuk memanggil para pihak terkait. Mulai dari terlapor (perusahaan, red) hingga pihak pemerintah kabupaten dan dinas terkait lainnya.

Pemanggilan berguna sebagai bahan masukan serta keterangan untuk pansus mengeluarkan rekomendasi yang dituangkan kedalam rapat paripurna DPRD nanti.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

16 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

16 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

17 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

6 hari ago