Categories: Riau

Tangkap Pelaku Karhutla, Diberi Hadiah

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah terjadi sejak dua bulan terakhir di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Pangkalankerinci telah menyebabkan munculnya kabut asap tebal. Tidak hanya menyebabkan terjadinya peningkatan penyakit ISPA serta melemahnya perekonomian masyarakat, tapi udara kotor tersebut juga sangat mengganggu aktivitas masyarakat di Negeri Seiaya Sekata ini.

 

Kondisi maraknya aksi karhutla yang kian meresahkan tersebut, Polres Pelalawan meluncurkan trik terbaru dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Di mana jika masyarakat berhasil menangkap tangan pelaku pembakaran lahan, maka Polres Pelalawan akan memberikan hadiah berupa uang tunai.

 

"Ya, guna mengatasi kian maraknya masalah karhutla ini, maka kami membuat sayembara kepada masyarakat. Jika masyarakat berhasil menangkap tangan pelaku pembakaran lahan, maka akan kami berikan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp5 juta. Dan hadiah ini patut kami berikan, karena selain upaya pencegahan kebakaran lahan yang berdampak asap, ini juga bisa mencegah dan menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dan hutan sebagai jantung dunia," terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK kepada Riau Pos, Kamis (15/8) di Pangkalankerinci.

 

Diungkapkannya, hadiah tersebut akan diberikan jika masyarakat dapat memenuhi persyaratan yang dapat diproses secara hukum. Seperti pelaku yang tertangkap tangan saat membakar dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa alat pembakar dalam bentuk mancis atau korek api maupun sejenisnya yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kemudian oknum yang tertangkap segera dilaporkan ke kepolisian terdekat untuk segera diproses. Ditambahkan Kaswandi, pihaknya memastikan hingga saat ini, personel Polres Pelalawan bersama tim satgas terpadu masih terus bekerja keras melakukan upaya pemadaman karhutla.(amn/ted)

Laporan: Tim Riau Pos

>>>Berita selengkapnya baca koran Riau Pos hari ini.

 

Share
Published by

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago