kpk-akan-hubungi-gubri-terkait-dugaan-penyalahgunaan-aset-pemprov
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk segera menuntaskan persoalan asetnya masing-masing. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Salah satunya yakni terkait aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru yang saat ini digunakan untuk kantor Partai Golkar.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi perihal persoalan aset pemerintah daerah (Pemda) di Riau mengatakan, untuk aset Pemda maka hak kepemilikannya berada di Pemda. Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai.
“Kalau aset Pemda mau dipakai pihak lain, seperti partai politik atau lembaga vertikal boleh saja. Tapi ada mekanisme nya, yakni minimal ada surat pinjam pakai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika surat tersebut tidak ada, maka tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang mengatur soal aset tersebut, sudah ada dan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).
“Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanyakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang saat ini dipakai oleh Partai Golkar dan saat ini yang menjadi Ketua DPD I nya yakni Syamsuar yang juga Gubernur Riau. Arief mengaku akan langsung menghubungi Gubernur Riau.
“Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp) Pak Gubernur lah. Gitu saja,” kata Arief.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi sebelumnya perihal aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang digunakan oleh Partai Golkar tersebut mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini milik Pemprov Riau.
“Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita,” kata Masrul Kasmy.
Menurutnya, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.(sol)
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…