Categories: Riau

KPK Akan Hubungi Gubri Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk segera menuntaskan persoalan asetnya masing-masing. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Salah satunya yakni terkait aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro, Pekanbaru yang saat ini digunakan untuk kantor Partai Golkar.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi perihal persoalan aset pemerintah daerah (Pemda) di Riau mengatakan, untuk aset Pemda maka hak kepemilikannya berada di Pemda. Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai.

“Kalau aset Pemda mau dipakai pihak lain, seperti partai politik atau lembaga vertikal boleh saja. Tapi ada mekanisme nya, yakni minimal ada surat pinjam pakai,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika surat tersebut tidak ada, maka tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang mengatur soal aset tersebut, sudah ada dan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda).

“Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro Pekanbaru, yang saat ini dipakai oleh Partai Golkar dan saat ini yang menjadi Ketua DPD I nya yakni Syamsuar yang juga Gubernur Riau. Arief mengaku akan langsung menghubungi Gubernur Riau.

“Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp)  Pak Gubernur lah. Gitu saja,” kata Arief.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi sebelumnya perihal aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro yang digunakan oleh Partai Golkar tersebut mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini milik Pemprov Riau.

“Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita,” kata Masrul Kasmy.

Menurutnya, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.(sol)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

10 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

10 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

11 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

11 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago