Categories: Riau

Mutasi ASN ke Pemprov Riau Harus Melalui Proses Asesmen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pemenuhan Keperluan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyusunan keperluan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun keperluan pegawai ASN.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Yan Dharmadi mengatakan,  penyusunan dan penetapan keperluan ASN dilaksanakan dengan memperhatikan program prioritas pembangunan daerah Provinsi Riau. Penyusunan keperluan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan rencana strategis daerah.

“Pemenuhan keperluan ASN di Provinsi Riau dilakukan melalui pengadaan melalui CPNS, PPPK, mutasi dan atau pengangkatan/perpindahan/penyesuaian/promosi jabatan fungsional,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait pengadaan melalui mutasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, terdiri atas mutasi PNS dari instansi pusat, mutasi PNS dari instansi provinsi lain, mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota provinsi lain, mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu Provinsi dan mutasi dari perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Mutasi atau perpindahan PNS ke Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara selektif berdasarkan atas kebutuhan formasi Pemerintah Provinsi Riau yang ditetapkan Gubernur Riau dan dilaksanakan dengan proses seleksi atau asesmen paling banyak dua periode dalam satu tahun,” ujarnya.

Gubernur Riau,  selaku PPK mengumumkan lowongan pengadaan melalui mutasi yang diumumkan secara terbuka berdasarkan formasi yang tersedia. Dan setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2025.

“Adapun seleksi pengadaan melalui mutasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan PNS dan terakhir seleksi wawancara,” paparnya.

PNS yang dinyatakan lulus seleksi diberikan rekomendasi untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Riau dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan permohonan baru di periode selanjutnya sepanjang formasi jabatan tersedia.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

11 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

11 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

11 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

14 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

14 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago