Categories: Riau

Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Persoalan hukum yang dihadapi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau berinisial IAL memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri daerah itu melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang SH MH.

Ada sejumlah alasan dan kejanggalan atas permasalahan hukum yang dihadapinya hingga harus menempuh jalur praperadilan. "Benar, permohonan tersebut telah kami daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB," ujar kuasa hukum IAL, Rizki JP Poliang SH MH, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena pihaknya menilai terdapat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut sambungnya, karena dinilai terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut, bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kemudian di sisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Sehingga sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

Untuk itu katanya, atas dasar hal-hal tersebut pihaknya menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk memaksakan penetapan tersangka. Sebab saat kliennya dipanggil sebagai saksi pada 12 oktober 2021 dengan status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pihaknya juga meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan nanti. "Jangan hanya sekadar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung," tegasnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

19 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

1 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago