Categories: Riau

Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Persoalan hukum yang dihadapi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau berinisial IAL memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri daerah itu melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang SH MH.

Ada sejumlah alasan dan kejanggalan atas permasalahan hukum yang dihadapinya hingga harus menempuh jalur praperadilan. "Benar, permohonan tersebut telah kami daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB," ujar kuasa hukum IAL, Rizki JP Poliang SH MH, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena pihaknya menilai terdapat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut sambungnya, karena dinilai terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut, bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kemudian di sisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Sehingga sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

Untuk itu katanya, atas dasar hal-hal tersebut pihaknya menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk memaksakan penetapan tersangka. Sebab saat kliennya dipanggil sebagai saksi pada 12 oktober 2021 dengan status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pihaknya juga meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan nanti. "Jangan hanya sekadar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung," tegasnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…

16 jam ago

Tradisi Mandi Balimau 2026, Muara Lembu Disiapkan Jadi Lokasi Utama

Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…

16 jam ago

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 hari ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 hari ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

3 hari ago