Site icon Riau Pos

Mantan Kadis ESDM Kuansing Ajukan Praperadilan

mantan-kadis-esdm-kuansing-ajukan-praperadilan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Persoalan hukum yang dihadapi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau berinisial IAL memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri daerah itu melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang SH MH.

Ada sejumlah alasan dan kejanggalan atas permasalahan hukum yang dihadapinya hingga harus menempuh jalur praperadilan. "Benar, permohonan tersebut telah kami daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB," ujar kuasa hukum IAL, Rizki JP Poliang SH MH, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena pihaknya menilai terdapat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut sambungnya, karena dinilai terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut, bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Kemudian di sisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya, dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Sehingga sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

Untuk itu katanya, atas dasar hal-hal tersebut pihaknya menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk memaksakan penetapan tersangka. Sebab saat kliennya dipanggil sebagai saksi pada 12 oktober 2021 dengan status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pihaknya juga meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan nanti. "Jangan hanya sekadar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung," tegasnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

Exit mobile version