Categories: Riau

ASN Segera Miliki Karis dan Karsu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) PNS agar mengusulkannya.

Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

Dikatakan Kepala BKPP Bengkalis HT Zainuddin, masing-masing kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.

‘’Permintaan tersebut disampaikan kepada pejabat Perangkat Daerah. Melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811,” jelas Tengku Zainudin.

Dikatakan dia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru. Juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Ketentuan yang mengatur tentang Karis dan Karsu adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.(esi)

Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.

Adapun penjelasan mengenai Karis dan Karsu dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.

Adapun isi Pasal 4; “Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 5; “Karsi/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”

Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”

Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”

Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”(esi)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tanpa Konflik, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Aset Negara

PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…

21 jam ago

Daihatsu Gran Max Tampil di GIICOMVEC 2026, Jadi Andalan Pelaku Usaha

Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…

21 jam ago

IMA Pekanbaru Satukan Member Lewat Halalbihalal dan Program Baru

IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.

22 jam ago

Ratusan Dapur Beroperasi, Program MBG Jangkau 1,5 Juta Warga Riau

Program MBG di Riau telah menjangkau 1,5 juta warga. Selain meningkatkan gizi, program ini juga…

22 jam ago

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Hampir Tuntas, Pelantikan Segera Digelar

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru hampir selesai. Pemko siapkan pelantikan serentak usai masa sanggah untuk menjamin…

22 jam ago

Dentuman DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang kuliner malam yang memutar musik DJ karena dinilai mengganggu kenyamanan…

23 jam ago