Categories: Riau

ASN Segera Miliki Karis dan Karsu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) PNS agar mengusulkannya.

Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

Dikatakan Kepala BKPP Bengkalis HT Zainuddin, masing-masing kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.

‘’Permintaan tersebut disampaikan kepada pejabat Perangkat Daerah. Melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811,” jelas Tengku Zainudin.

Dikatakan dia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru. Juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Ketentuan yang mengatur tentang Karis dan Karsu adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.(esi)

Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.

Adapun penjelasan mengenai Karis dan Karsu dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.

Adapun isi Pasal 4; “Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 5; “Karsi/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”

Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”

Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”

Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”(esi)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

20 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

20 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

21 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

21 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

21 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

22 jam ago