ASN Segera Miliki Karis dan Karsu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) PNS agar mengusulkannya.

Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

- Advertisement -Honda Promo

Dikatakan Kepala BKPP Bengkalis HT Zainuddin, masing-masing kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.

‘’Permintaan tersebut disampaikan kepada pejabat Perangkat Daerah. Melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811,” jelas Tengku Zainudin.

Dikatakan dia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru. Juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Ketentuan yang mengatur tentang Karis dan Karsu adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.(esi)

Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.

Adapun penjelasan mengenai Karis dan Karsu dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.

Adapun isi Pasal 4; “Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 5; “Karsi/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”

Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”

Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”

Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”(esi)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Pj Wako Ingin Lelang Jabatan Segera Dibuka

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi melepas kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru Burhan Gurning yang memasuki masa pensiun. Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas dedikasinya selama bertugas

Saling Koordinasi Tangani AIDS

Temuan kasus HIV dan AIDS yang hingga kini masih terjadi patut menjadi perhatian semua pihak. Salah satu upaya strategis yang dilakukan dengan saling kerja sama para pihak atau stakeholder yang terkait dalam upaya penanggulangan AIDS.

Pemkab Inhil Tetapkan KLB Malaria

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan SK Bupati tentang KLB Malaria agar penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif dan tuntas.

Kasus Tabrakan Maut Marisa Putri Segera Disidang

Berkas perkara Marisa Putri (21), mantan mahasiswi tersangka penabrak seorang ibu pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau P21.