Categories: Riau

Panggil Paksa PT Duta Palma

(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.

“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.

Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.

“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut  kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.

“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

“Kedatangan Duta Palma  1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.

Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya  aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

8 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

2 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

2 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

3 hari ago