(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.
“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.
Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.
“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.
“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.
Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.
“Kedatangan Duta Palma 1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.
Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…