Categories: Pekanbaru

Kelakuan, Kencan di Hotel Gunakan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku penyebar uang palsu (upal), Sabtu (11/7/2020). Pelaku RP (33) ditangkap di tempat persembunyian, setelah pihak Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan laporan dari masyarakat perihal transaksi menggunakan uang palsu (upal).

"Pelaku RP (33) kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp850 ribu kepada korban, setelah dirinya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.

Uang palsu Rp850 ribu itu terdiri dari pecahan empat lembar uang seratus ribu dan uang pecahan lima puluh ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologis terjadinya transaksi dengan menggunakan upal ini menurut pihak kepolisian bermula ketika pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Michat dan kemudian melakukan chating. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp850 ribu.

Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.

"Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan sekarang telah mendekam di sel," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku RS mengakui uang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. "Dari teman. Udah tau. Baru sekali ini pakai uang itu," sebutnya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago