dua-asn-pemprov-belum-dipecat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kendati, sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung perkara korupsi tak kunjung dipecat.
Kedua abdi negara itu yakni, Yusrizal. Ia merupakan mantan narapidana atas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalam Ahmad Yani, Pekanbaru. Lalu, M Yanuar yang terjerat perkara rasuah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2012 silam. Namun, setelah bebas pindah ke Pemprov Riau dan menjadi staf di Dinas Perkimtan.
Kepala Badan Kepegawaian Daeraah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya tengah memproses pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua oknum ASN tersebut. "Iya ada dua ASN. Proses pemecatannya sedang berproses," ungkap Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos, Senin (13/1).
Dalam upaya pemberhentian kedua ASN itu, disampaikan Ikhwan, pihaknya mesti melengkapi segala administrasinya. Salah satunya yakni salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Untuk Yusrizal, kita sudah dapat salinan putusan itu. Sekarang kita sedang memprosesnya," imbuh Ikhwan.
Sementara terhadap Yanuar, dikatakan dia, pihaknya kesulitan dalam mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjeratnya. Bahkan ditambahkan Ikhwan, pihaknya telah menyurati berbagai instansi terkait untuk mendapatkan data tersebut.
"Dia (Yanuar, red) kan pegawai pindahan dari Rohul. Saat ini kami tengah berupaya mendapatkan salinan putusan itu untuk proses PDTH-nya," tegas Ikhwan.(rir)
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…