Categories: Riau

Bapenda Riau : Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember

RIAUPOS.CO – Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melakukan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau membuat program penghapusan denda PKB di Provinsi Riau mulai 9 September hingga 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memberikan keringanan  kepada masyarakat yang telat membayar pajak. Karena masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, karena denda yang biasa diberlakukan dihapuskan.

“Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 September lalu dan akan berakhir 15 Desember,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena waktu penghapusan denda tinggal beberapa hari lagi. Pihaknya mengimbau  seluruh masyarakat Riau untuk memanfaatkan kebijakan tersebut agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama, maka wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang,” harapnya.

Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.

“Kami herharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Dijelaskan Yoga, adapun 5 point utama program tersebut antara lain yakni pengurangan sebesar 10 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Kemudian, pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Dan pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah,” jelasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

16 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

16 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

17 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

17 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago