HW Live House Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut sertifikat standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah DPMPTSP Riau menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau terkait pelanggaran lampiran teknis izin bar.
Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldy, membenarkan pencabutan izin tersebut.
“Iya, izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan sertifikat standar ini berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan di lapangan,” ujarnya, Ahad (12/10).
Keputusan pencabutan izin tertanggal 11 Oktober 2025 itu mengacu pada rekomendasi Dispar Riau serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Devi, pencabutan izin dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban atau tidak melakukan perbaikan atas sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha.
“Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar ini, maka izin usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk urusan fasilitas impor mesin dan peralatan, serta persoalan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Jika di kemudian hari ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Provinsi Riau telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di HW Live House, Jumat (10/10), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam tersebut.
Dari hasil sidak, ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin usaha.
“Izin yang diterbitkan adalah izin bar, bukan izin untuk kegiatan live music atau diskotik. Namun di lokasi ditemukan fasilitas DJ dan lantai menari, yang termasuk kategori perizinan diskotik,” jelas Devi.
Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pencabutan izin secara resmi.
Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…
Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…
Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…
Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…
Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…