Categories: Riau

Disnakertrans Riau Terima Belasan Laporan Terkait THR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 16 laporan dari pekerja yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Indul Fitri 1442 Hijriah. Dari 16 laporan yang disampaikan, baru satu perusahan bersedia membayarkan THR setelah dilakukan mediasi oleh Disnakertrans. 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, 16 perusahan yang dilaporkan oleh pekerja tersebut di antaranya dua kasus dari Kabupaten Rokan Hulu, dua kasus dari Dumai, Pelalawan dua kasus, Kampar dua kasus, dan sisanya Pekanbaru sebanyak delapan kasus. Semua pengaduan sudah diterima, dan sudah dilakukan mediasi terhadap perusahaan.

"Dari 16 pengaduan yang kami terima di posko pengaduan THR ada 16 pengaduan. Ada yang masuk melalui pengaduan langsung, ada juga via whatsapp. Dari 16 laporan yang masuk, dua laporan tidak kami terima, karena yang melapor merupakan pegawai honor disalah satu dinas di Kabupaten Kota. Ini tidak bisa kami terima,” kata Jonli.

Dijelaskan Jonli, dari 14 laporan tersebut satu di antaranya sudah membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Dan dua perusahaan menjanjikan akan membayarkan sebelum lebaran, bahkan sehari sebelum lebaran. Sedangkan sisanya juga menjanjikan hal yang sama, namun jika tidak ada itikat baik dari perusahaan akan ada sanksi.

“Dari 14 perusahaan Insya Allah selesai satu setelah dijembatani hari ini dibayar. Selebihnya dalam proses karena ada yang bayar separoh, ada yang belum masih dalam mediator agar segera terbayarkan. Walau besok lebaran apabila belum ada pembayaran kepada pekerja baru di proses sesuai tugas fungsi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing kabupaten/kota berapa jumlah laporan terkait THR yang terima. Untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami menunggu laporan dari masing kabupaten kota, berapa jumlahnya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, akan diperiksa dan nanti akan muncul nota pemeriksaan. Dilihat apakah pelanggaran adminitrasi, atau pelanggaran denda, dan paling tertinggi pencabutan izin,” tegas Jonli. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

12 menit ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

32 menit ago

Empat Rumah Papan di Ujungbatu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Empat rumah papan sekaligus tempat usaha di Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, ludes terbakar. Kerugian ditaksir…

50 menit ago

Lagi, Polisi Tangkap Oknum ASN dan PPPK Terlibat Narkoba di Rengat

Polres Inhu kembali mengamankan oknum ASN dan PPPK paruh waktu bersama dua rekannya terkait kasus…

58 menit ago

APMBR Tuding Dishub Kampar Jalankan Praktik “Jatah” Parkir

APMBR menggelar aksi di Dishub Kampar dan menyoroti dugaan praktik “jatah” parkir serta pengelolaan yang…

3 jam ago

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Tutup Drainase

DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…

5 jam ago