di-rohil-dua-polsek-ini-tak-lagi-lakukan-penyidikan
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua Polisi Sektor (Polsek) di Resor Rokan Hilir (Rohil) tak lagi berwenang melakukan penyidikan melainkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/5/2021).
"Kedua Polsek tersebut di antaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021, " kata AKP Juliandi
Ia menambahkan Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Sementara terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan , Kecamatan Basira , dan Kecamatan Balai Jaya , dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiaapi)
Editor: E Sulaiman
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…