di-rohil-dua-polsek-ini-tak-lagi-lakukan-penyidikan
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Dua Polisi Sektor (Polsek) di Resor Rokan Hilir (Rohil) tak lagi berwenang melakukan penyidikan melainkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saja.
Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/5/2021).
"Kedua Polsek tersebut di antaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi, ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021, " kata AKP Juliandi
Ia menambahkan Polri ingin mengedepankan setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Sementara terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan , Kecamatan Basira , dan Kecamatan Balai Jaya , dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiaapi)
Editor: E Sulaiman
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…
SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…
Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…