Categories: Riau

Pembentukan Fraksi Terkendala Dua Parpol

(RIAUPOS.CO) — Pascadilantik 45 Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2019-2024 dan pengumuman penunjukan pimpinan sementara DPRD Rohul, sejauh ini proses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul mengalami kendala.

Pasalnya, tugas pimpinan sementara DPRD Rohul, selain  memimpin rapat-rapat di DPRD, juga memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, pembahasan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD serta penetapan pimpinan DPRD Rohul defenitif.

Pimpinan sementara DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST kepada Riau Pos, Selasa (10/9), mengaku, proses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul terkendala, masih ada dua partai politik (Parpol) yang hingga saat ini, belum mengirim surat ke DPRD Rohul terkait susunan struktur pengurus fraksi dari partai yang bersangkutan.

Dua Parpol yang belum menyampaikan susunan pengurus fraksi di DPRD Rohul yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Sehingga DPRD Rohul belum bisa melaksanakan rapat paripurna pengumuman susunan pengurus fraksi di DPRD Rohul.

Sementara, DPRD Rohul telah menyurati seluruh Parpol yang memiliki kursi di lembaga legislatif Rohul untuk mengirimkan susunan struktur pengurus.  

Selain dua Parpol yang belum mengirim surat susunan struktur fraksi di DPRD Rohul, politisi muda dari Partai Gerindra itu, mengaku, untuk surat rekomendasi pimpinan DPRD Rohul defenitif masih ada dua Parpol yang belum menyampaikan ke DPRD Rohul, di antaranya Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

‘’Jadi itulah kendalanya, kenapa hingga saat ini DPRD Rohul tidak bisa memproses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul. Kita masih menunggu surat rekomendasi dari Pengurus Parpol. Kita harapkan dalam pekan ini, surat rekomendasi Pimpinan DPRD Rohul defenitif dari Partai Golkar dan PDIP sudah diserahkan, termasuk susunan struktur pengurus Fraksi bagi parpol yang belum mengirim ke DPRD Rohul,’’ katanya.  

Wanda panggilan akrab pimpinan sementara DPRD Rohul itu, menjelaskan, untuk penetapan pimpinan DPRD maupun susunan struktur pengurus fraksi di DPRD, setiap Parpol memiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Tentunya lembaga legislatif tidak bisa intervensi Parpol. ‘’Belum dikirimnya struktur pengurus fraksi, bisa saja menunggu rekomendasi pengurus pusat. Tapi sifatnya kita menunggu surat dari dua pengurus Parpol terkait Pimpinan DPRD defenitif dan susunan struktur pengurus fraksi di DPRD Rohul,’’ tutupnya. (adv) 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

30 menit ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 jam ago

Buron Dua Bulan, Pelaku Pembacokan di Kempas Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…

2 jam ago

Jalan Sudirman Teluk Kuantan Ditutup, Persiapan MTQ Riau ke-44 Dipercepat

Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…

6 jam ago

Prediksi Prancis vs Irak: Mbappe Cs Berpeluang Segel Tiket ke Babak 32 Besar

Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…

11 jam ago

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…

11 jam ago