Categories: Riau

Pembentukan Fraksi Terkendala Dua Parpol

(RIAUPOS.CO) — Pascadilantik 45 Anggota DPRD Rohul masa bhakti 2019-2024 dan pengumuman penunjukan pimpinan sementara DPRD Rohul, sejauh ini proses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul mengalami kendala.

Pasalnya, tugas pimpinan sementara DPRD Rohul, selain  memimpin rapat-rapat di DPRD, juga memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, pembahasan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD serta penetapan pimpinan DPRD Rohul defenitif.

Pimpinan sementara DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST kepada Riau Pos, Selasa (10/9), mengaku, proses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul terkendala, masih ada dua partai politik (Parpol) yang hingga saat ini, belum mengirim surat ke DPRD Rohul terkait susunan struktur pengurus fraksi dari partai yang bersangkutan.

Dua Parpol yang belum menyampaikan susunan pengurus fraksi di DPRD Rohul yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Sehingga DPRD Rohul belum bisa melaksanakan rapat paripurna pengumuman susunan pengurus fraksi di DPRD Rohul.

Sementara, DPRD Rohul telah menyurati seluruh Parpol yang memiliki kursi di lembaga legislatif Rohul untuk mengirimkan susunan struktur pengurus.  

Selain dua Parpol yang belum mengirim surat susunan struktur fraksi di DPRD Rohul, politisi muda dari Partai Gerindra itu, mengaku, untuk surat rekomendasi pimpinan DPRD Rohul defenitif masih ada dua Parpol yang belum menyampaikan ke DPRD Rohul, di antaranya Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

‘’Jadi itulah kendalanya, kenapa hingga saat ini DPRD Rohul tidak bisa memproses pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Rohul. Kita masih menunggu surat rekomendasi dari Pengurus Parpol. Kita harapkan dalam pekan ini, surat rekomendasi Pimpinan DPRD Rohul defenitif dari Partai Golkar dan PDIP sudah diserahkan, termasuk susunan struktur pengurus Fraksi bagi parpol yang belum mengirim ke DPRD Rohul,’’ katanya.  

Wanda panggilan akrab pimpinan sementara DPRD Rohul itu, menjelaskan, untuk penetapan pimpinan DPRD maupun susunan struktur pengurus fraksi di DPRD, setiap Parpol memiliki mekanisme yang berbeda-beda.

Tentunya lembaga legislatif tidak bisa intervensi Parpol. ‘’Belum dikirimnya struktur pengurus fraksi, bisa saja menunggu rekomendasi pengurus pusat. Tapi sifatnya kita menunggu surat dari dua pengurus Parpol terkait Pimpinan DPRD defenitif dan susunan struktur pengurus fraksi di DPRD Rohul,’’ tutupnya. (adv) 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

14 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

14 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

14 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

15 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

15 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

15 jam ago