Categories: Riau

Disdukcapil Tingkatkan Standar Pelayanan

(RIUAPOS.CO) — Sebagai sarana pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang sudah ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Pelayanan yang dimaksud mengenai penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta Standar Operasional Pelayanan (SOP) pada Disdukcapil. Untuk memaksimalkanya, Disdukcapil mengundang 4 unsur masyarakat.

Kepala Disducapil Inhil, Ahmad Ramani mengatakan, sesuai dengan arahan KemenPAN RB, sebelum SOP dilayangkan kepada masyarakat harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Oleh karena itu dia mengundang sejumlah elemen masyarakat.

Standar pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 56/2018 tentang pelayanan prima, yang menyatakan pelayanan dokumen kependudukan dilaksanakan semaksimal mungkin selama 24 Jam.

“Kami ingin meminta saran dan masukan maupun kritik dalam menyempurnakan penyusunan standar pelayanan yang ada pada kami,” ungkap Ahmad Ramani, Rabu (10/7).

Lebih lanjut, Ahmad Ramani mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan dengan KemenPAN RB yang diikuti seluruh dinas di Provinsi Riau baru-baru ini, KemenPAN RB menilai bahwa Disdukcapil Inhil merupakan OPD yang perlu perhatian khusus dengan nilai standar pelayanan D.

Salah satu indikatornya adalah sarana prasarana yang kurang layak. Baik dari kondisi kantor, halaman parkir dan sarana pendukung lainnya. Saat ini Disdukcapil hanya memiliki dua unit alat cetak KTP. Persoalan lainya terputusnya pengadaan tinta dan blangko untuk KTP maupun KK.

“Walau demikian kami tetap berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin,” papar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Serdakab Inhil itu.

Menurut Ahmad, Disdukcapil belum dapat memberikan pelayanan secara prima seperti apa yang diharapkan KemenPAN RB, tanpa adanya ditunjang sarana gedung serta sarana dan prasara yang layak.

“Untuk memenuhi Perpres tentang layanan prima tersebut, tentu saja harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang layak,” jelasnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago