Categories: Riau

Pejabat Rektorat UIN Suska Kembali Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dr Suriani. Ini merupakan proses permintaan keterangan yang kedua kali dijalani pejabat Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).

Dr Suriani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tahun 2019 yang tengah diusut Bidang Intelijen. Ia pertama kali diperiksa pada, Senin (22/10) lalu, bersama dua pejabat lainnya terkait dugaan korupsi dana belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi tersebut. 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampik, adanya pemanggilan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Dikatakannya, Suriani datang memenuhi panggilan untuk diklarifikasi. 

“Hari ini (kemarin, red) dipanggil lagi Su (Suriani) terkait kasus penyimpangan anggaran UIN,” ungkap Raharjo Budi Kisnanto, Senin (9/11). 

Raharjo menuturkan, pemanggilan Suriani bertujuan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan oleh penyidik. Karena, pada pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang diminta pihaknya. “Sebelumnya belum membawa bukti, sekarang baru membawanya,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, pihaknya menyampaikan, masih dalam tahap penyelidikan. “Belum ada peningkatan status (penyidikan),” pungkasnya.

Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau. 

Apatur Sipil Negara (PNS) itu dimintai keterangan, diminta membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami, yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UINSuska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantarann Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.(rir) 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

6 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

7 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

9 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

10 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

19 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

19 jam ago