Categories: Riau

Empat Orang Ditangkap karena Kelola Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.

Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • Buspami bin Toib (48)

  • Yoserizal (43)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.

“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.

Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

3 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

4 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

5 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

6 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago