Categories: Riau

Empat Orang Ditangkap karena Kelola Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.

Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • Buspami bin Toib (48)

  • Yoserizal (43)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.

“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.

Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

11 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

11 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago