Categories: Riau

DPRD Riau Minta Pemprov Tegas Terhadap Perusahaan yang Lalai Urusan K3

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan tenaga kerja menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Salah satunya ialah masalah kecelakaan kerja. Di mana, sampai saat ini masih banyak laporan yang masuk ke DPRD perihal kelalaian perusahaan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Jumat (9/2).

Dikatakan Agung, persoalan K3 sebetulnya menjadi hal wajib bagi perusahaan. Sebab, keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab perusahaan itu sendiri. Apabila terjadi kecelakaan, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas.

“Kami mau pemprov tegaslah. Jangan karena ingin ngirit, faktor K3-nya diabaikan. Ini kan tidak baik untuk pekerjanya. Atau ada SOP yang dikurangi guna mengurangi biaya operasional, ini juga tidak boleh,” ungkap Agung.

Ditambahkan dia, kepada perusahaan yang sudah berulang kali mengalami kecelakaan kerja pegawai, maka ia berharap pemprov dapat mengambil tindakan disiplin. Baik berupa pemberian sanksi hingga pencabutan izin. Bahkan bila memang ada unsur pidana, dirinya berharap pemprov dapat memberikan fasilitas bantuan hukum terhadap korban.

“Kalau memang sudah sering terjadi kecelakaan kerja di sebuah perusahaan misalnya, maka cabut saja izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat menyebut angka kecelakaan kerja di Riau meningkat. Dari data BPJS Ketenagakerjaan Riau terjadi peningkatan pada tahun 2023, jumlah klaim sakit maupun kecelakaan meningkatkan 41 persen dari 7.900 orang menjadi 11.200 atau naik 41 persen.

“Jumlah kecelakaan kerja naik 3.300 pada tahun. 2023 dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini, tahun 2024, kami minta seluruh perusahaan yang ada di Riau untuk mengurangi kecelakaan kerja di perusahaan masing-masing,” ujar Boby Rachmat.

Dikatakannya, kecelakaan kerja umumnya terjadi di sektor industri dan perkebunan, karena itu, pihak akan segera meningkatkan pengawasan kepada dua sektor tersebut guna meminimalisir kecelakaan kerja.

Untuk tahap awal di tahun 2024, tambahnya, pihaknya sudah me-warning dengan menyurati perusahaan-perusahaan agar selalu menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawannya, baik itu dengan cara imbauan maupun memasang peringatan agar menerapkan K3 saat sedang bekerja

“Kami juga akan rutin nanti monitoring ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang abai untuk menerapkan standar keselamatan kerja maka akan ditindak sesuai aturan,” pungkas Boby.(nda/adv)

Redaksi

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

1 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

1 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago