Categories: Riau

BKD Tunggu Informasi dari BKN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait permintaan Gubernur Riau Drs H Syamsuar, agar waktu untuk upload  dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, mengaku sudah menyampaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari BKN apakah permintaan untuk perpanjangan waktu tersebut bisa dipenuhi. Pasalnya, sejak awal kewenangan untuk menentukan waktu ada pada pihak BKN.

“Memang pak gubernur sudah menyampaikan langsung kepada pihak BKN regional Pekanbaru untuk perpanjangan waktu tersebut, namun keputusan akhir tetap ada pada pihak BKN pusat. Kami masih menunggu informasi terbaru,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sembari menunggu adanya informasi dari BKN apakah permintaan waktu perpanjangan tersebut disetujui atau tidak. Saat ini proses upload dokumen bagi CPNS yang dinyatakan lulus masih terus berlangsung.

“Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung, karena memang kendalanya ada pada pengurusan berkas administrasi yang hanya bisa dilakukan disatu rumah sakit sehingga tertumpuk dan berpotensi terjadi penularan Covid-19,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pengurusan dokumen syarat CPNS tersebut, saat ini pihaknya sudah menyiagakan personel dari Satpol PP untuk mengatur antrean. Karena disaat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, jaga jarak menjadi hal yang wajib.

“Sekarang sudah ada ada Satpol PP yang mengatur antrean di Rumah Sakit Jiwa Tampan, mudah-mudahan semua bisa selesai tepat waktu, sehingga tidak perlu perpanjangan waktu lagi,” harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS telah menetapkan waktu penguploadan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus mulai 6-15 November. Namun faktanya di lapangan, pengurusan dokumen syarat tersebut memerlukan waktu yang lama.

Terkait hal tersebut, Gubernur Syamsuar mengatakan, dalam pengurusan dokumen syarat untuk CPNS, beberapa dokumen seperti surat keterangan sehat dan bebas narkoba harus diurus di rumah sakit pemerintah. Dan untuk di Riau, dipusatkan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.

Akibat kebijakan tersebut, terjadi penumpukan para pelamar CPNS yang dinyatakan lulus dalam mengurus surat tersebut. Dikhawatirkan jika hal tersebut terus dibiarkan, maka akan terjadi penularan Covid-19.

“Kondisi saat inikan sedang pandemi Covid-19, jadi sebaiknya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dikurangi. Jadi saya sudah minta agar waktunya bisa diperpanjang, tapi memang kebijakan itu ada pada BKN pusat,” ujarnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

13 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

14 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

15 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

15 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

15 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

15 jam ago