Categories: Riau

Tety Syam Jabat Aswas KejatiÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satu lagi anak jati Riau kembali mengabdi ke kampung halaman, Provinsi Riau. Ia adalah Tety Syam SH MH. Jika tidak ada aral melintang, perempuan yang memiliki segudang prestasi ini bakal dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) besok, Selasa (10/8).  

Berbicara soal sepak terjang, alumnus SMA Negeri 1 Pekanbaru ini sempat bertugas ke beberapa daerah. Informasi yang dirangkum Riau Pos, karir Tety diawali sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Kota Pekanbaru sejak 1993-2011. Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kasi Datun di sana.

Terbaru, Tety pernah menyelamatkan uang negara sebesar Rp434 miliar saat menjabat Kepala Kejari Sangata, Kalimantan Timur. Penyelematan aset negara itu ketika dirinya menangani langsung perkara penjualan 5 persen divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp434 miliar.

Pada saat itu Kejari Sangata mendapatkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi uang tersebut. Singkat cerita, berbagai upaya dan tenaga dikerahkannya agar putusan MA bisa di eksekusi. Hingga akhirnya  kerugian negara dapat dikembalikan ke kas negara. 

Pada 9 September 2016, Tety Syam kemudian kembali ke Riau menjadi kepala di Kejari Pelalawan setelah dilantik Kajati Riau Uung Abdul Syakur saat itu. Januari 2019, ia kemudian dipromosikan menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Riau. Di sana, Tety juga berhasil menorehkan prestasi gemilang. 

Sebanyak 16 tersangka tindak pidana korupsi berhasil dijerat. Termasuk juga menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp32 miliar pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan untuk tahun 2018-2019. Hal itu sekaligus membawa Kejati Kepri sebagai peringkat tiga se-Indonesia penanganan kasus korupsi di daerah. 

Satu tahun setelahnya, tepatnya pada 28 Juli 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan putusan rotasi sejumlah pejabat kejaksaan. Salah satunya termasuk Tety yang dipromosikan sebagai Kabag Keuangan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Ia kembali harus berjauhan dari kampung halaman. 

Hingga pada pertengah Juli lalu, Tety mendapat amanah untuk kembali ke Provinsi Riau. Saat di konfirmasi Riau Pos, ia mengaku sangat bersyukur bisa kembali ke Riau untuk mengabdi. "Alhamdulillah masih diberi kesempatan untuk mengabdi ke kampung halaman ya. InsyaAllah, saya akan memberikan yang terbaik," ucap Tety kepada Riau Pos, Ahad (8/8).

Ia berharap, kehadirannya di Bumi Lancang Kuning dapat membantu kinerja Kejati Riau dalam hal penindakan hukum. Dengan tujuan terciptanya kerukunan serta keadilan dalam aspek hukum itu sendiri. Sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas.

"Di jadwal pelantikan pada Selasa (10/8). Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan baik," tambahnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

3 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

21 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

23 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

23 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

23 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

24 jam ago