Categories: Riau

Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan, Blok Rokan telah menjadi wilayah usaha perseroan saat pengelolaannya beralih ke Pertamina pada Agustus 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, di mana Blok Rokan berada. "Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN," tegas Bob.

Selain itu, Bob juga menyebut, berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada. Kedua, pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik.

"Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi," imbuhnya. Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.

"Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI)," jelasnya.

Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. "Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap," kata Bob.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

MK Kabulkan Gugatan, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet Pengguna

MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…

20 jam ago

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…

20 jam ago

Rohil Cetak Rekor MURI, 7.750 Penari Perempuan Tampilkan Tari Sapin Bagan

Sebanyak 7.750 penari perempuan dari 18 kecamatan tampil serentak membawakan Tari Sapin Bagan hingga Rohil…

21 jam ago

Bintang Laut Menang Tipis atas Wahidin dalam Duel Sengit HSBL Bagansiapiapi 2026

Hari kedua HSBL Bagansiapiapi Series 2026 berlangsung sengit. Bintang Laut menang tipis 54-52 atas Wahidin,…

22 jam ago

Pemprov Riau Buka Rekrutmen 90 Tenaga Perawat, Pengumuman Seleksi Mulai Pekan Depan

Pemprov Riau menyiapkan 90 formasi tenaga perawat melalui skema BLUD. Pengumuman rekrutmen dijadwalkan mulai pekan…

23 jam ago

Lubang Besar Menganga di Jalan Kaharuddin Nasution Dekat Bandara SSK II Pekanbaru

Lubang besar menganga di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Bandara SSK II Pekanbaru. Pengendara khawatir dan…

23 jam ago