Categories: Riau

70 Persen Wilayah Meranti Kawasan Hutan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Wakil Bupati Said Hasyim mengeluhkan terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, sekitar 70 persen wilayah kabupaten yang terletak di pesisir Riau tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sehingga hal tersebut menyulitkan pembangunan di sana.
’’Bagaimana kami bisa merencanakan pembangunan, jika 70 persen wilayah kami masuk kawasan hutan. Sementara, di kabupaten kami masih sangat perlu pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Said Hasyim saat kegiatan Musrenbang RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 di Pekanbaru, pekan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, penetapan dan pelepasan kawasan hutan di Indonesia adalah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait hal ini, menurutnya yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni mengajukan agar dilakukan revisi terhadap RTRW Riau tersebut.
‘’Namun tentunya revisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan segera, karena penetapan RTRW tersebut ada waktunya kapan itu bisa revisi. Jadi tidak bisa kita minta tahun ini direvisi, maka akan langsung direvisi,” sebutnya.
Solusi lain yang ditawarkan Syamsuar terkait pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, jika pemerintah di sana ingin melakukan kegiatan pembangunan, harus mendapatkan persetujuan dari KLHK, melalui izin pinjam pakai.
‘’Kalau memang izin pinjam pakai itu dibolehkan pusat sebenarnya tak ada masalah terhadap rencana membangun di daerah itu. Yang penting memang harus diurus,” ujarnya.
Syamsuar juga mencontohkan, terkait keluhan pembangunan jalan dari kota Dumai menuju Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Karena memang izin dari pemerintah pusat belum didapatkan, rencana pembangunan jalan tersebut belum bisa dilakukan.
‘’Intinya izin itu yang harus diperoleh, kita tentunya tidak ingin melakukan pembangunan tapi justru melanggar aturan. Agar pembangunan berjalan lancar dan aman, yang pertama harus dimiliki yakni izin,” katanya.(izl)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

19 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

19 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

20 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago