Categories: Riau

70 Persen Wilayah Meranti Kawasan Hutan

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Wakil Bupati Said Hasyim mengeluhkan terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pasalnya, sekitar 70 persen wilayah kabupaten yang terletak di pesisir Riau tersebut masuk ke dalam kawasan hutan sehingga hal tersebut menyulitkan pembangunan di sana.
’’Bagaimana kami bisa merencanakan pembangunan, jika 70 persen wilayah kami masuk kawasan hutan. Sementara, di kabupaten kami masih sangat perlu pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Said Hasyim saat kegiatan Musrenbang RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 di Pekanbaru, pekan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, penetapan dan pelepasan kawasan hutan di Indonesia adalah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait hal ini, menurutnya yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni mengajukan agar dilakukan revisi terhadap RTRW Riau tersebut.
‘’Namun tentunya revisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan segera, karena penetapan RTRW tersebut ada waktunya kapan itu bisa revisi. Jadi tidak bisa kita minta tahun ini direvisi, maka akan langsung direvisi,” sebutnya.
Solusi lain yang ditawarkan Syamsuar terkait pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, jika pemerintah di sana ingin melakukan kegiatan pembangunan, harus mendapatkan persetujuan dari KLHK, melalui izin pinjam pakai.
‘’Kalau memang izin pinjam pakai itu dibolehkan pusat sebenarnya tak ada masalah terhadap rencana membangun di daerah itu. Yang penting memang harus diurus,” ujarnya.
Syamsuar juga mencontohkan, terkait keluhan pembangunan jalan dari kota Dumai menuju Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Karena memang izin dari pemerintah pusat belum didapatkan, rencana pembangunan jalan tersebut belum bisa dilakukan.
‘’Intinya izin itu yang harus diperoleh, kita tentunya tidak ingin melakukan pembangunan tapi justru melanggar aturan. Agar pembangunan berjalan lancar dan aman, yang pertama harus dimiliki yakni izin,” katanya.(izl)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

5 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

8 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

9 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

10 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

10 jam ago