Categories: Riau

Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).

Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sebut Hakim Ketua Lilin Herlina dalam persidangan.

Untuk itu, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/21) pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang.

Hakim ketua menyarankan kepada kuasa hukum terdakwa bisa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru sehingga bisa menghadirkan terdakwa Yan Prana Jaya pada sidang selanjutnya.

"Kalau ingin menghadirkan terdakwa di dalam persidangan, nanti kuasa hukum silahkan berkoordinasi dengan JPU. Mungkin kalau terdakwa bisa hadir langsung dalam persidangan akan bisa lebih efektif lagi," ucap hakim ketua.

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

20 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

21 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

21 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

21 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

21 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

2 hari ago